Asuransi Mobil All Risk, Tabungan saat Berkendara

Jaditau.net, Asuransi – Masih bingung mau ikutan daftar produk asuransi mobil? Banyak produk asuransi mobil yang ditawarkan baik asuransi mobil all risk atau lainnya saat ini banyak disebut dengan istilah jaminan comprehensive. Sebuah jaminan yang mengacu pada jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan ataupun kerusakan baik sebagian ataupun keseluruhan pada kendaraan yang disebabkan oleh kebakaran, kejatuhan benda, pencurian, perbuatan jahat, perampasan, dan kecelakaan lalu lintas.

Perlindungan Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil sebagai antisipasi meminimalisir risiko berkendara, memberikan jaminan biaya perbaikan ataupun ganti rugi. Semua penawaran asuransinya mengacu terhadap polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia yang telah dikeluarkan oleh AAUI. Selain itu asuransi ini juga mengacu pada jasa ketentuan otoritas jasa keuangan. Selain adanya perlindungan dasar asuransi mobil all risk, anda juga dapat menambah beberapa perlindungan lagi. Adapun perlindungan tersebut diantaranya:

  1. SRCC (Hura-hura) dan bencana alam

Adapun fungsi dari perluasan jaminan ini yaitu untuk menanggung resiko akibat hura – hura, kerusuhan, dan bencana alam seperti badai, banjir, tanah longsor, angin ribut, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung. Untuk besar preminya  yaitu 0.30% dari nilai harga kendaraan.

  1. Tanggung jawab hukum pihak ke-3

Adapun tanggung jawab hukum tertanggung pada kerugian yang diderita oleh pihak ke-3, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagai akibat resiko yang telah dijamin. Jadi, jika anda menabrak mobil lain dan dimana itu harus membayar sebagai ganti rugi maka pihak asuransi akan menanggung biaya tersebut yang besarnya mulai dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 100 juta. Untuk tambahan premi yang harus dibayar yaitu 1% dari biaya tersebut.

  1. Tanggungan kecelakaan diri pengemudi

Fungsinya yaitu untuk memberikan ganti rugi atas resiko yang dialami oleh pengemudi apabila terjadi kecelakaan. Adapun besarnya yaitu 0,5% dari nilai pertanggungan untuk pengemudi.

  1. Tanggungan kecelakaan diri penumpang
BACA JUGA:  Bulan Ramadhan Tiba, Apa Yang Banyak dibutuhkan?

Menanggung resiko atas penumpang apabila terjadi kecelakaan. Adapun besarnya yaitu 0,1% per penumpang.

  1. Terorisme dan sabotase

Fungsinya yaitu menanggung biaya kerugian akibat resiko terorisme ataupun sabotase pada kendaraan dengan rate 0,05% dikalikan dengan harga kendaraan.

Nah, itulah sedikit tentang asuransi mobil all risk. Bagaimana sudah mengetahui dan bisa dipahami kan? Semoga informasi ini membantu Anda yah! Jika ingin mengetahui lebih banyak soal produk asuransi dan tips seputar dunia asuransi, Anda bisa kunjungi website blog Jaditau.net  yang menyajikan ragam informasi dan berita terbaru di Indonesia.



1 thought on “Asuransi Mobil All Risk, Tabungan saat Berkendara”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *